Thursday, November 5, 2009

PENGUMUMAN
Nomor : 800/16466/BKD/II/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2009

I. DASAR
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 267.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009
dan Nomor 321.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Persetujuan/Rincian Formasi CPNS Daerah
Pelamar Umum dan Pelatih Olah Raga/Olahragawan Berprestasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN

silahkan klik disini

III. PERSYARATAN
A. PELAMAR UMUM (TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
- S2 Ilmu Komunikasi dengan latar belakang S1 Ilmu Komunikasi
- S2 Ilmu Hukum dengan latar belakang S1 Ilmu Hukum
4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan
lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau
Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus/Anggota Parpol;
9. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
11. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang;
12. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
13. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri sebelum
masa bakti minimalnya berakhir.

IV. JADWAL PELAKSANAAN :
1. – Pendaftaran tanggal 30 Oktober s/d tanggal 13 Nopember 2009;
- Pelaksanaan Ujian tanggal 25 Nopember 2009 (Pukul 09.00 WIB);
- Pengumuman Hasil Ujian tanggal 7 Desember 2009;
2. Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.pemprovsu.go.id);
3. Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.

V. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1. Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos tanggal 30 Oktober 2009 dan selambat-lambatnya tanggal 13 Nopember 2009 (stempel pos) ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2009
JLN. SERBAGUNA NO.1 HELVETIA MEDAN
disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara
menggunakan kiriman Pos Express;
2. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3. Berkas lamaran disusun sebagai berikut :
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 4 lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c. Foto copy Ijazah/STTB (Transkrip Nilai/Daftar Nilai) dasar melamar dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d. Pelatih Olah Raga :
- Surat keterangan pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olah raga atau lembaga keolahragaan;
- Surat keterangan telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya PP No.11 tahun 2002
tanggal 17 April 2002 (bagi Pelatih yang berusia diatas 35 tahun dan tidak melebihi 40 Tahun);
- Foto copy sah piagam/sertifikat kepelatihan yang dikeluarkan oleh Induk organisasi atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
- Surat keterangan memiliki integritas dan komitmen pada bidang olah raga dari lembaga/organisasi olah raga yang berwenang;
e. Olahragawan Berprestasi :
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perunggu/juara III pada ASEAN GAMES atau OLIMPIADE/PARA OLYMPIC;
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perak/juara II pada Pekan Olah Raga SEA
GAMES/PARA GAMES;
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Emas/juara I pada Pekan Olah Raga Nasional (PON)/Pekan Olah Raga Cacat Nasional (PORCANAS);
- Surat Pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olah Raga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
4. Pada amplop lamaran dicantumkan nama dan kode formasi jabatan yang dilamar serta alamat yang jelas dan lengkap;
5. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia;
6. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas

No comments: