Thursday, September 10, 2009

BMKG



Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adalah Lembaga Pemerintahan Non Departemen yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 558.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 BMKG pada Tahun Anggaran 2009 membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Bangsa untuk menjadi Pegawai BMKG melalui Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan II





B. KETENTUAN MELAMAR

1.Warga Negara Indonesia
2.Usia : -minimal 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 -maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009
3.Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
4.Memiliki kartu pencari kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
5.Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah.
6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI.
7.Memiliki surat tanda lulus PTT bagi pelamar Kualifikasi Kedokteran Umum.
8.Bersedia ditempatkan di seluruh UPT BMKG di seluruh wilayah NKRI sesuai formasi yang ada.
C. KETENTUAN PENDAFTARAN

•Penerimaan Surat Lamaran
◦Pendaftaran dibuka pada hari kerja mulai tanggal 14 September sampai dengan 5 Oktober 2009 secara serentak di lokasi pendaftaran
◦Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan alamat Jl. Angkasa I No. 2 Kemayoran, Jakarta Pusat.
◦Berkas Lamaran diajukan sendiri oleh peserta di tempat Lokasi Pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran dan menerima Nomor Peserta Seleksi.
◦Bagi yang pernah mengajukan lamaran ke BMKG, agar mengulangi lamarannya sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman ini.
◦Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang dilamar.
•Surat Lamaran Dilengkapi dengan :
◦Pas Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (cantumkan nama dibelakang).
◦Foto copy KTP yang masih berlaku.
◦Foto copy ijazah S.1/ D III / D I sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan berikut transkrip yang sudah dilegalisir oleh Dekan/ Ketua Sekolah Tinggi dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
◦Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dari instansi Tenaga Kerja
◦Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah
◦Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai seperti terlampir
•Surat lamaran beserta lampiran disusun rapih dan disatukan dengan penjepit sesuai urutan ketentuan butir 2 di dalam map Warna Kuning untuk S.1, warna hijau untuk D.III dan warna merah untuk D.I dengan mencantumkan jurusan pendidikan dan nama jabatan yang di lamar pada sudut kiri atas map.
D. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur sebagai berikut :

•Seleksi Administrasi pada saat pendaftaran
•Seleksi Akademik terdiri dari materi:
◦TKD (Tes Kompetensi Dasar) :
-TPU(Tes Pengetahuan Umum)
-TBS(Tes Bakat Skolastik)dan;
◦TKB(Tes Kompetensi Bidang)/Subtantif
-TSK(Tes Skala Kematangan)
•Lokasi pelaksanaan seleksi dapat dilihat di tempat pendaftaran dan website BMKG.
(http://www.BMKG.go.id )
•Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
E. LAIN-LAIN

•Nama peserta yang lulus seleksi akademik akan diumumkan melalui website BMKG (http://www.BMKG.go.id) dan papan pengumuman di lokasi seleksi.
•Seleksi masuk CPNS BMKG tidak dipungut biaya.
•Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menunjukkan ijazah asli pendidikan terakhir untuk diperiksa, dan menyerahkan dokumen asli berupa SKCK dan surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Pemerintah. Dokumen tersebut harus dibuat setelah tanggal 1 Oktober 2009
•Lokasi Pendaftaran dan Seleksi dapat dilihat dalam Lampiran.
•Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi tetapi mengundurkan diri, wajib mengganti biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

No comments: